
Semua pasti tau apa itu rokok tapi apa hukum rokok.
Rokok memang banyak dinikmati khususnya oleh perokok berat, rokok nsangatlah mudah didapatkan banyak pedagang yang menjualnya termasuk dari pedagang kecil sampai pedagang besar itupun dijual dengan harga yang sangat lumayan murah dari harga per/batang sampai per/bungkus. tapi kenapa MUI (majelis Ulama Indonesia) melarang hal tersebut (Rokok) untuk di hisap atau mengharamkan rokok.
Mungkin MUI takut akan bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, yaitu dengan orang yang menghisap roko ataupun orang yang menghirup asap rokok, rokok sangatlah berbahaya karena bisa membuat orang ketagihan akan keenakannya rasanya ataupun baunya, yang ini dapat menyebabkan, " Kanker dan serangan jantung" hanya itu yang saya sebutkan tapi sebenarnya masih banyak lagi bahaya yang ditimbulkan rokok, untuk itu mengapa masih banyak perokok sejati mulai dari anak-anak, Remaja, dan Dewasa masih tetap mengkonsumsi rokok.
Mungkin mereka tidak berpikir kebelakang untuk bahay rokok tapi mungkin juga mereka berpikir ke depan, karena bila MUI mengeluarkan fatwa haramnya rokok meungkin juga banyak orang yang sehariannya bekerja sekarang lagi NgOpi di warung atau bisa disebut Pengangguran.
itu dekarenakan banyak pabrik rokok yang memperkerjakan orang sebagai buruh, memang sekarang banyak pabrik rokok yang tersebar luas di bumi Indonesia salah satunya adalah Kediri kota yang bisa disebut juga dengan kota Kretek itu banyak berdiri pabrik rokok disana dari Industri Rumahan sampai Sampai pabrik besar sebagai contoh saja Gudang garam pabrik rokok terbesar di Kediri itu memperkerjakan ribuan orang jadi berapa banyak orang yang akan menganggur mungkin bisa jadi ribuan atu bahkan sampai ratusan ribu orang yang menganggur karena pabrik rokok yang tempat mereka bekerja sudah tutup karen MUI.
jadi hukum apakah yang pantas untuk rokok?
READ ABOUT “Rokok Haram atau Mubah?” »»